Langsung ke konten utama

AMMN menghasilkan penjualan bersih sebesar US$1.847 juta,

PT Amman Mineral Internasional Tbk  mengumumkan hasil keuangan dan operasional tahun fiskal 2025,sebesar US$1.847 juta, dengan kinerja yang menguat di akhir tahun dan kuartal ke-4 menyumbang sekitar 70% dari penjualan tahunan karena operasi peleburan tembaga dan US$1.847 juta (“PMR”) stabil.

EBITDA mencapai US$1.057 juta, mewakili margin 57%. Laba bersih sebesar US$258 juta dengan margin 14%, terutama mencerminkan dampak transisi tahun ini, termasuk dimulainya penambangan

Ke depan, prioritas di tahun 2026 adalah memastikan kinerja peleburan yang stabil dan berkelanjutan.

Pada saat yang sama, proyek ekspansi utama termasuk Pembangkit Listrik Siklus Gabungan (“CCPP”), fasilitas regasifikasi LNG, dan perluasan pabrik pengolahan—tetap sesuai rencana dan semakin memperkuat ketahanan operasional dan daya saing biaya.

Menurut Arief Sidarto, presiden direktit AMMN, tetap fokus pada eksekusi yang disiplin, optimalisasi biaya, dan keunggulan operasional untuk memberikan nilai berkelanjutan bagi pemegang saham dan pemangku kepentingan

Walaupun pabrik peleburan mengalami penutupan sementara pada bulan Juli dan Agustus 2025 karenaperbaikan pada Tungku Konversi Kilat dan Pabrik Asam Sulfat.Setelah selesainya perbaikan, operasi peleburan stabil menjelang akhir tahun. Secara paralel,memperoleh izin ekspor konsentrat sementara pada akhir Oktober 2025, yang memberikan fleksibilitas lebih besar selama fase peningkatan kapasitas peleburan.

Yang penting, mencapai tonggak penting di hilir, termasuk produksi katoda tembaga pertama pada Maret 2025 dan produksi emas olahan pertama pada Juli 2025. Tonggak-tonggak ini mewakili kemajuan struktural menuju peningkatan nilai di seluruh rantai pasokan.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...