Langsung ke konten utama

PERTAMINA NEW & RENEWABLE RNERGY AKUSISI ENERGY CITICORE RENEWABLE ENERGY FILIPINA

Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) resmi menjadi pemegang saham pada emiten perusahaan raksasa Energi Baru & Terbarukan (EBT) Filipina, Citicore Renewable Energy (CREC).

Kepemilikan Pertamina NRE pada CREC tercatat di Philippine Stock Exchange (PSE) pada Selasa, (13/01/25).

Pertamina NRE telah menyelesaikan akuisisi 20% saham CREC di bulan Juni 2025 dengan nilai investasi sekitar USD 120 Juta melalui penandatanganan Share Subscription Agreement di Jakarta, (06/25).

 

Bagi Pertamina NRE dalam memperkuat portofolio bisnis energi terbarukan, khususnya di pasar regional Asia Tenggara.

 

 Oliver Y. Tan selaku CEO & President CREC menyebutkan kemitraan dengan Pertamina NRE merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi keahlian dan pengalaman di sektor energi terbarukan.

“Melalui kerjasama ini, Pertamina NRE dan CREC dapat secara bersama memajukan tujuan transisi energi Filipina dan Indonesia sekaligus mendukung pertumbuhan di seluruh kawasan ASEAN melalui energi terbarukan,” ujarnya.

 

 CREC sendiri memiliki proyek tenaga surya yang berkembang pesat dengan gross intalled capacity sebesar 596 MWp dibulan Desember 2025, dengan target kapasitas terpasang mencapai 5 GW di tahun 2029, dan akan berkontribusi pada keberlanjutan lingkungan serta mengurangi emisi karbon.

 Kemitraan strategis ini diharapkan dapat mendorong sinergi yang lebih luas antara Pertamina NRE dan CREC, bukan hanya memberikan nilai tambah kepada Pertamina NRE, namun juga dapat berkolaborasi dalam menggarap proyek-proyek EBT di Indonesia dan Asia Tenggara, meningkatan keahlian teknis serta transfer teknologi.

 


Kolaborasi ini juga menjadi fondasi bagi Pertamina NRE untuk memperluas kapabilitas bisnis energi terbarukan yang berdaya saing, berkelanjutan, dan selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

 

Pjs. Corporate Secretary Pertamina NRE, Rika Gresia Wahyudi menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan dalam meningkatkan kapasitas terpasang EBT.

“Dengan menjadi pemegang saham di emiten EBT terkemuka di Filipina, Pertamina NRE bangga dapat berkontribusi dalam pengembangan sektor EBT tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga di kawasan Asia Tenggara. Investasi ini menegaskan komitmen kami untuk memperkuat kolaborasi regional dan mendorong percepatan transisi energi di ASEAN,” ujarnya.

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...