Langsung ke konten utama

JASA MARGA PERKENALKAN APLIKASI TRAVOY

 

PT Jasa Marga (Persero) Tbk (JSMR) perkenalkan aplikasi Travoy. Aplikasi ini  mampu menyajikan informasi kepadatan lalu lintas jalan tol secara real time dengan basis data dari kamera dan radar.

Travoy adalah aplikasi super apps resmi dari PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang dirancang sebagai asisten digital untuk mempermudah perjalanan di jalan tol Indonesia secara real-time. 

Fitur unggulannya meliputi CCTV jalan tol, informasi tarif tol, lokasi rest area dan SPBU, derek online, serta Panic Shake untuk keadaan darurat.

 Aplikasi ini tersedia di App Store dan Google Play untuk memastikan perjalanan aman, nyaman, dan informatif.

Melalui aplikasi Travoy, pengguna dapat memantau kondisi lalu lintas di seluruh ruas jalan tol Jasa Marga Group, termasuk mengetahui apakah suatu ruas sedang mengalami kepadatan atau tidak. Travoy juga dilengkapi fitur layanan transaksi tol.

Dengan melakukan registrasi kartu pembayaran di aplikasi, pengguna dapat memperoleh informasi riwayat transaksi di seluruh gerbang tol Jasa Marga Group tanpa harus menyimpan bukti fisik.

Selain itu, aplikasi ini turut menyediakan layanan bantuan darurat. Pengguna dapat dengan cepat mengajukan permintaan derek atau towing langsung melalui aplikasi saat menghadapi kendala di jalan tol.

Menurut Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantoro , Travoy dirancang sebagai asisten pribadi bagi pengguna jalan tol Jasa Marga Group. Salah satu keunggulan utama Travoy terletak pada akurasi data kepadatan lalu lintas.

Travoy juga menyediakan informasi pendukung perjalanan seperti lokasi rest area, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik (SPKL), hingga titik rawan kecelakaan atau black spot.

Rencana Travoy ini diluncurka menjelang Lebaran.

700 gerbang tol melayani transaksi tanpa sentuh kartu pembayaran

Pada tahun 2026 ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk menargetkan sebanyak 700 gerbang tol dapat melayani transaksi tanpa sentuh kartu pembayaran atau e-toll.

Layanan dihadirkan melalui aplikasi Travoy dengan fitur Travoy Go, yang memungkinkan kendaraan melintas tanpa harus berhenti di gerbang tol.

Saat ini sudah terdapat 97 gerbang nirsentuh di wilayah Jakarta dan sekitarnya. Jumlah tersebut akan terus ditambah secara bertahap hingga mencapai target. Nantinya cukup  kecepatan 20 kilometer per jam sudah bisa melakukan pembukaan secara otomatis menggunakan Travoy Go.



 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...