Langsung ke konten utama

ELPI AKUSISI SATU UNIT KAPAL JAWARA 3401 SENILAI 38 MILYAR

 

PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk (ELPI) menambah armada dengan mengakusisu sebuah kapa bernama JAWARA 3401. Kapal tersebut panjang 33,70 meter dan lebar 7 meter. Kapal tersebut memiliki tonase kotor (GT) 181 serta tonase bersih (NT) 55, dan telah terdaftar secara resmi di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Dalam laporan keterbukaan, manajemen ELPI menjelaskan dalam transaksi itu perseroan bertindak sebagai pembeli. Sementara itub penjualnya adalah PT Ekalya Purnamasari Offshore (ELPIO). Transaksi itu dituangkan dalam akta jual beli kapal yang dibuat di hadapan notaris di Surabaya.

Dalam transaksi tersebut, ini tidak termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020 karena nilainya masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan regulator (minimal 20% dari ekuitas perseroan). Namun transaksi ini diklasifikasikan sebagai transaksi afiliasi. Karena, ELPI adalah pemegang saham mayoritas di ELPIO dengan kepemilikan sebesar 95%. 

Manajemen ELPI menyebutkan penambahan kapal tersebut dapat meningkatkan fleksibilitas operasional sekaligus memperkuat kapasitas layanan ELPI di segmen offshore support vessel. 

Dan tersebut dapat mendorong peningkatan pendapatan seiring dengan bertambahnya kemampuan ELPI dalam melayani kebutuhan transportasi dan logistik laut, khususnya untuk kegiatan lepas pantai.

Penambahan modal

ELPI mengumumkan rencana Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) I atau rights issue  tahap pertama.

Dalam aksi korporasi tersebut, ELPI berencana menerbitkan sebanyak-banyaknya 2,03 miliar saham baru dengan nilai nominal Rp100 per saham. Jumlah tersebut setara 27,39 persen saham baru.

Sekarang ELPI dikendalikan oleh PT Kreasi Cipta Timur yang memiliki 6,1 miliar saham atau setara 82,36 persen dari total saham yang dikeluarkan perseroan.



 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar

  Laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia tentang PT Niramas Utama Tbk (JELI) dalan nomor surat Peng-UMA-00218/BEI.WAS/07-2026 tentang harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar. Dalam rangka perlindungan investor, dengan ini diiinformasikan bahwa telah terjadi penurunan harga saham PT Niramas Utama Tbk (JELI) yang dinilai tidak wajar (Unusual Market Activity). Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) ini tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) pada saham JELI, ingin menginformasikan bahwa Bursa Efek Indonesia saat ini sedang memantau pola transaksi saham tersebut. Oleh karena itu, para investor disarankan untuk: a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa; b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya; c. Meninjau kembali rencana aksi korporasi Perusahaan Tercatat apabila r...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

PT Pelangi Indah Canindo Tbk. kerjasama dengan POSCO

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pelangi Indah Canindo Tbk (PICO,Perseroan) nomor038/PIC/CS/VIII-2026 menjelaskan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara POSCO Suatu perusahaan yang berkedudukan di Republik Korea . dan PT Pelangi Indah ,perusahaam dari Indonesia Pada tanggal 20 Agustus 2026 di Jl. Daan Mogot Km. 14 No. 700, Kantor Pusat PT Pelangi Indah Canindo Tbk. Perseroan telah melaksanakan MoU Signing Ceremony antara POSCO and PT Pelangi Indah Canindo Tbk.  Melalui kerja sama ini, POSCO bertindak sebagai vendor utama yang menjamin stabilitas pasokan CRC standar global untuk lini produksi drum baja Perseroan.  Langkah strategis ini diambil guna memitigasi risiko fluktuasi harga komoditas dan memangkas biaya logistik rantai pasok. Efisiensi yang dihasilkan akan mernperkuat daya saing produk Perseroan.