Langsung ke konten utama

PT Central Omega Resources Tbk Kuartal I-2026 dengan perolehan Laba Bersih sebesar Rp237 milia

 PT Central Omega Resources Tbk (“Perseroan”) mengumumkan pencapaian finansial yang kuat pada Kuartal I-2026 dengan perolehan Laba Bersih sebesar Rp237 miliar, tumbuh 74% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Pertumbuhan ini didorong oleh strategi pemasaran yang adaptif dan disiplin dalam efisiensi biaya. Kinerja Operasi Produksi biji nikel Perseroan tercatat sebesar 554 ribu ton dan penjualan 755 ribu ton. 

Penurunan volume operasional ini merupakan penyesuaian untuk mematuhi ketentuan RKAB yang baru guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah. 

Keberhasilan menjaga profitabilitas di tengah penyesuaian volume ini merupakan hasil dari strategi bauran pemasaran, dengan komposisi penjualan Limonit sebesar 58% dan Saprolit 42%. Kinerja Keuangan 

Meskipun menghadapi tantangan operasional, kinerja keuangan Perseroan menunjukkan tren positif yang sangat kuat: 

• Pendapatan Penjualan: Mencapai Rp506 miliar, tumbuh 20% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (Rp421 miliar). 

• Efisiensi Beban Pokok: Berhasil ditekan menjadi Rp175 miliar, turun 13% secara tahunan. • Laba Kotor: Meningkat 51% menjadi Rp331 miliar dari sebelumnya Rp219 miliar.

 • Laba Bersih: Mencatatkan pertumbuhan impresif sebesar 74% menjadi Rp237 miliar dibandingkan Q1-2025 yang sebesar Rp137 miliar. 

• EBITDA: Menguat ke angka Rp335 miliar, naik 57% dari Rp214 miliar pada tahun sebelumnya. 

Feni Silviani Budiman mewakili Direksi Perseroan menyatakan, fokus kami pada kuartal ini adalah kualitas pendapatan melalui optimalisasi bauran produk dan efisiensi biaya. Meskipun kami melakukan penyesuaian volume produksi mengikuti regulasi RKAB terbaru dari Pemerintah, fundamental keuangan kami tetap solid dan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi pemegang saham

Sementara itu Sesuai keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada mata acara kedua, dengan ini diinformasikan bahwa Perseroan akan membagikan dividen tunai tahun buku 2025 kepada Pemegang Saham sebesar Rp390.310.636.625,- atau 68,06% dari laba bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik Entitas Induk.

Dividen yang akan dibayarkan akan diperhitungkan terlebih dahulu dengan pembayaran dividen interim yang sudah dilaksanakan

Pembayaran dividen akan dilaksanakan tanggal 12 Mei 2026

PT Central Omega Resources Tbk (DKFT) bergerak dalam bidang perdagangan sumber daya pertambangan dan aktivitas penambangan melalui anak perusahaannya. 

Didirikan dan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 1995 sebagai PT Duta Kirana Finance, kemudian melakukan IPO 2 tahun kemudian. 

Namanya diubah menjadi yang sekarang pada tahun 2008, seiring dengan perubahan model bisnis menjadi pertambangan. 

Selama bertahun-tahun, perusahaan mengakuisisi beberapa perusahaan pertambangan dan mendirikan beberapa anak perusahaan untuk menjalankan dan mengembangkan bisnisnya. 

Wilayah operasinya meliputi; 2 tambang nikel dan 1 smelter nikel di Sulawesi Tengah, dan 2 eksplorasi tembaga/emas di Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...