Langsung ke konten utama

DYAN Catat Pendapatan Rp1,219 Triliun dan Laba Bersih Rp30,870 Miliar di Tahun Buku 2025

 PT Dyandra Media International, Tbk (Dyandra) merupakan perusahaan induk (holding) dengan kode saham DYAN yang bergerak di industri Meeting, Incentive, Convention dan Exhibition (MICE), hari ini (17/3) mengumumkan hasil kinerja laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025. 


Berdasarkan laporan keuangan tahunan 2025, Perseroan membukukan pendapatan sebesar Rp1,219 triliun dengan laba bersih sebesar Rp30,870 miliar pada tahun 2025. 


Kontribusi pendorong utama masih dari segmen bisnis Event/ Exhibition Organizer. Kontribusi pendapatan dari bisnis event/ exhibition organizer senilai Rp977,6 miliar atau sebesar 80%, pendapatan terbesar kedua dari bisnis Convention & Exhibition Hall senilai Rp152,9 miliar atau sebesar 12%, kemudian pendapatan dari bisnis bisnis Hotel senilai Rp55,8 atau sebesar 5% dan terakhir dari bisnis pendukung Event senilai Rp38,8 miliar atau sebesar 3% dari total pendapatan. Hingga akhir 2025, aset DYAN tercatat Rp1,257 triliun yang terdiri dari aset lancar senilai Rp625,7 miliar dan aset tidak lancar senilai Rp630,9 miliar. Jika dibandingkan periode yang sama di tahun 2024, total aset DYAN mengalami kenaikan 3,7%. Sedangkan total liabilitas mengalami kenaikan 0,6% menjadi Rp533,4 miliar. 

Faktor utama yang dihadapi DYAN di tahun buku 2025 adalah menurunnya permintaan akan pasar industri MICE baik dari asosiasi maupun korporasi, berkurangnya event order dari Pemerintah akibat efisiensi anggaran pemerintah (Inpres No. 1/2025)1 dan kondisi ekonomi global . 


Direktur Utama DYAN, Daswar Marpaung menyampaikan bahwa perseroan terus berupaya melakukan strategi bisnis yang terukur, salah satunya melalui penyelenggaraan IP event yang dinilai lebih sustain dan menguntungkan karena memiliki identitas, konsep, dan nilai kekayaan intelektual yang jelas serta dapat dikembangkan dalam jangka panjang. Fokus pada IP Event seperti pameran (IIMS, IFEX) atau festival (Projek-D) memberikan 

valuasi tinggi, fleksibilitas terhadap tren, dan potensi pertumbuhan pasar yang lebih besar. 


Saat ini Dyandra Group memiliki lebih dari 11 IP event, yaitu IIMS, IFEX, Indowood Expo, Projek-D, Deep Extreme Indonesia, Sunset di Kebun, Sunset di Pantai, FLOII, Halal Indo, Jakarta International Pet Show, Indonesia Women Fest dan lain-lain Manajemen juga terus melakukan efisiensi, Operating Expenses (Opex) perseroan di tahun 2025 tercatat senilai Rp329,1 miliar, turun 5% jika dibandingkan di tahun 2024 senilai Rp344,8 miliar. 


Hal ini menunjukkan komitmen manajemen dalam meningkatkan kinerja keuangan melalui pengendalian biaya yang terukur. 


Sepanjang tahun 2025, manajemen terus menjalin kemitraan strategis (aliansi) dengan berbagai pihak untuk memperluas pasar industri MICE. Selain itu, perseroan juga berupaya memberikan nilai tambah dan ruang gerak yang lebih nyaman dalam penyelenggaraan event seperti memindahkan penyelenggaraan event ke tempat yang lebih luas dan teraliansi dengan perseroan, seperti di Indonesia Convention Exhibition (ICE), BSD. Manajemen juga optimis akan kinerja perseroan di Q1-2026 akan kembali menunjukkan perkembangan yang positif. 


Beberapa event besar telah diselenggarakan bisnis unit Dyandra Promosindo di awal tahun 2026 dan berhasil menuaikan sukses adalah IIMS dan IFEX yang menjadi indikator kuat reputasi Dyandra di industri MICE tanah air.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...