Langsung ke konten utama

Disuntik Danantara, Garuda Indonesia tetap rugi Rp 5,42 T

 

 PT Garuda Indonesia mencatat kerugian signifikan pada tahun buku 2025 yakni sebesar US$319,39 juta atau setara Rp5,42 triliun.Meskipun mendapat dana dari Danatara sebesar Rp 23,67 T

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan  pendapatan usaha konsolidasi perseroan sepanjang 2025 tercatat sebesar US$3,22 miliar, turun 5,9% dibandingkan tahun sebelumnya. 

"Penurunan ini terjadi seiring fase konsolidasi operasional yang tengah dijalankan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan," ujarnya 

Selain itu,kondisi masih banyaknya armada yang belum dapat dioperasikan  karena menunggu jadwal perawatan  

Garuda Indonesia terus mengoptimalkan jumlah armada yang dapat dioperasikan. Hingga akhir 2025,Jumlah yang belum dioperasikan Garuda Indonesia sedikitnya 99 pesawat, dari sebelumnya sekitar 84 pesawat pada Juni 2025.Sementara itu, sebanyak 43 armada masih dalam proses perawatan

Ke depan, Garuda Indonesia menargetkan dapat mengoperasikan sedikitnya 68 pesawat yang siap terbang  pada akhir 2026, sementara Citilink menargetkan 50 pesawat.

Kerugian juga dipengaruhi oleh fluktuasi nilai tukar rupiah serta meningkatnya biaya tetap (fixed cost) seiring intensifnya program pemulihan armada

Bantuan dana  dari Danantara  berdampak pada pemulihan operasional di semester II 2025, ditandai dengan penyelesaian lebih dari 100 kegiatan perawatan untuk meningkatkan kapasitas produksi.

suntikan dana dari Danantara sebesar Rp23,67 triliun,sekitar 64% atau Rp15 triliun dialokasikan untuk Citilink, sementara Garuda Indonesia memperoleh sekitar Rp8,7 triliun untuk kebutuhan perawatan armada yang akan terus dioptimalkan hingga akhir 2026.

Meski demikian, Garuda Indonesia optimistis kapasitas produksi dan kinerja operasional akan membaik secara bertahap menuju fase pemulihan yang lebih solid," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Glenny Kairupan.








Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pertamina NRE dapat dividen dari CREC

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia,Pertamina New & Renewabke Energy (Perseroan, Pertamina NRE) setelah mengakusisi 20 persen Citicore Renewable Energy Corporatin (CREC) Filipina 2025, tahun ini memperoleh dividen sering meningkatnya kinerja perusahaan dan naiknya harga saham CREC Dalam triwulan II tahun 2026,ada kenaikan kapitalisaso CREC 50 persen dar USD 600 juta menjadi USD 900 juta Sementara itu disisi lain,p embangunan tahap pertama Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Pulau Sembur Laut, Kelurahan Galang Baru, Kota Batam, telah mencapai progres 75%.  Pada tahap I ini, PLTS dibangun dengan kapasitas 400 kWp dan didukung sistem baterai 600 kWh dan pada tahap II akan dibangun PLTS 600 kWp dan baterai 400 kwh, sehingga total pengembangan keseluruhan sebesar 1 MWp dengan baterai 1 MWh.  Seluruh panel surya telah terpasang 100 persen di lokasi proyek, sementara sistem baterai telah berhasil dikirim dan me...

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri

  Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-57/D.03/2026 tanggal 16 Juli 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri yang beralamat di Jalan Cinere Raya, Blok D/102-B, Cinere, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, 16514, terhitung sejak tanggal 16 Juli 2026. Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tersebut: Seluruh kantor PT BPR Syariah Hasanah Mandiri ditutup untuk umum dan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri menghentikan segala kegiatan usahanya. Penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Syariah Hasanah Mandiri akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan/atau Pemegang Saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaita...

SANKSI ADMINISTRATIF TERHADAP PT BANK NEO COMMERCE TBK

  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan ini mengumumkan hasil pengawasan atas kasus pelanggaran peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon oleh PT Bank Neo Commerce Tbk.  Dengan mempertimbangkan fakta dan informasi yang diperoleh dari pengawasan, OJK menetapkan sanksi administratif berupa pembatalan surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I kepada PT Bank Neo Commerce Tbk Bank ini terbukti melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021 tentang Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek, karena tidak melakukan kegiatan Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek dari OJK.  Dengan dibatalkannya surat tanda terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek kelembagaan level I tersebut di atas, maka PT Bank Neo Commerce Tbk:  1. dilarang melakukan kegiatan ...