Langsung ke konten utama

Postingan

Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomer No. Peng-SPT-00008/BEI.PP1/09-2026  menjelaskan penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk Pada tanggal 17 September 2026, penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Indah Prakasa Sentosa Tbk karena berada di Papan Pemantauan Khusus selama 1 tahun Berturut-turut untuk Seluruh Pasar.

Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance.

  Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT Sany Indonesia Finance melalui KEP-56/D.06/2026 pada tanggal 14 September 2026.  Perusahaan Pembiayaan beralamat di Ruko Putri Mutiara Jalan Griya Utama Blok BD6, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta, 14350. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner dimaksud. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/POJK.05/2020 Tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan Dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (POJK47/2020) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura (POJK 35/2025), PT Sany Indonesia Finance diw...

OCBC Bank mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham PT Great Eastern Life Indonesia

  Dalan rilis terbaru OCBC, dalam rangka memenuhi Peraturan OJK No 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (“POJK PIKK”), ketentuan Pasal 133 ayat (2) UndangUndang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Pasal 27 Peraturan OJK No. 18 Tahun 2025 tentang Transparasi dan Publikasi  PT Bank OCBC NISP Tbk (“OCBC”) dan PT Great Eastern Life Indonesia (“GELI”) mengumumkan bahwa pengambilalihan 20% saham GELI oleh OCBC, telah selesai dan efektif pada tanggal 1 September 2026 (“Pengambilalihan”).  Pengambilalihan atas GELI oleh OCBC dilakukan sebagai bagian dari langkah pembentukan struktur Konglomerasi Keuangan Grup OCBC di Indonesia untuk mematuhi ketentuan POJK PIKK, dimana OCBC berperan sebagai Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Operasional (“PIKK”) dan GELI sebagai anggota Konglomerasi Keu...

Elnusa Tuntaskan Marine Support Seismik PHE 6.000 Km Laut Selatan Jawa Jakarta

  PT Elnusa Tbk (IDX: ELSA) dalam laporan terakhir menyebutkan melalui anak usahanya, PT Elnusa Trans Samudera (ETSA), Elnusa telah menuntaskan dukungan marine support dalam pelaksanaan Survei Seismik Offshore 2D Southeast Java milik PT Pertamina Hulu Energi (PHE) selaku Subholding Upstream Pertamina.  Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari kontribusi Elnusa Group dalam mendukung kegiatan eksplorasi menuju wilayah offshore dan new frontier guna membuka potensi sumber daya energi baru. Survei Seismik Offshore 2D Southeast Java merupakan bagian dari pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti PHE Jambi Merang (KKPJM) di wilayah terbuka Laut Selatan Jawa. Secara keseluruhan, PHE melaksanakan akuisisi data seismik sepanjang 6.000 km di Samudera Hindia, mencakup area laut lepas di enam kabupaten Jawa Timur, yakni Pacitan, Trenggalek, Tulungagung, Blitar, Malang, dan Lumajang.  Dalam mendukung pelaksanaan proyek strategis tersebut, Elnusa melalui ETSA mengambil peran pada lingkup marin...

Bursa Efek Indonesia ada perubahan batas minimum menjadi Rp 1 yang sebelumnya Rp 50

  Bursa Efek Indonesia dalam bulan September 2026 merilis kebijakan penting. Direncanakan tanggal 28 September 2026 yaitu perubahan batas minimum menjadi Rp 1 yang sebelumnya Rp 50 di pasar reguler dan pasar tunai.  Selain itu perilisan daftar short selling.Daftar tersebut akan mulai berlaku efektif pada periode Oktober 2026.

Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk

  Dalam laporan keterbukaan Bursa Efek Indonesia nomor Peng-SPT-00179/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG)  Sehubungan dengan terjadinya penurunan harga kumulatif yang signifikan pada saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG), dalam rangka cooling down sebagai bentuk perlindungan bagi Investor, PT Bursa Efek Indonesia memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) pada tanggal 16 September 2026.  Penghentian sementara perdagangan saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG) tersebut dilakukan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dengan tujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi pelaku pasar untuk mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada dalam setiap pengambilan keputusan investasinya di Saham PT Agro Bahari Nusantara Tbk (UDNG).  Para pihak yang berkepentingan diharapkan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi ya...

Bursa memantau saham PT Jembo Cable Company Tbk

  Dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia nomer Peng-UMA-00298/BEI.WAS/09-2026 menjelaskan peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan  Untuk memberi perlindungan Investor, dengan ini  menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham PT Jembo Cable Company Tbk (JECC) yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity).  Pengumuman Unusual Market Activity (UMA) tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.  Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham JECC tersebut, perlu di sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.  Oleh karena itu para Investor diharapkan untuk:  a. Memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa;  b. Mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya;  c. Mengkaji kembali rencana corporate action Per...